Ketum DPP GMBI Fauzan Rachman, tersangka kasus aksi anarkistis, berjalan jongkok di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diketahui, Fauzan Rachman sempat bersembunyi setelah aksi anarkistis pecah di Mapolda Jabar. Namun berkat kerja keras petugas, akhirnya Fauzan berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan yang terjadi di Mapolda Jabar. "Salah satu tersangka Ketua Umum GMBI atas nama FR (Fauzan Rachman)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam kasus itu, kata Ibrahim, Fauzan disebut berperan sebagai aktor intelektual, melakukan provokasi, dan menghasut anggota GMBI sehingga mereka melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa. 

Tersangka Fauzan Rachman disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network