JJ, anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - JJ, anggota ormas GMBI yang menungganggi Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka aksi unjuk rasa berujung anarkistis. Tersangka JJ terbukti melakukan perusakan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. 

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh pemimpin-pemimpinnya dan empat pelaku perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu (perusak pagar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, JJ yang terekam menunggangi patung Maung Lodaya, juga terbukti melakukan perusakan pagar Mapolda Jabar. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, JJ mendorong dan berkali-kali menendang pagar tersebut.

"Dia terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maung-nya, tapi memang perusakan pagar terbukti dia (JJ) lakukan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network