Pintu gerbang Mapolda Jabar roboh setelah diterjang para anggota ormas yang menggelar aksi unjuk rasa anarkistis. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) DPP Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022). Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fauzan.

Selain Fauzan, penyidik Polda Jabar juga menetapkan 10 anggota ormas GMBI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam aksi anarkistis yang terjadpa di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

"Jadi yang bersangkutan, saudara F (Ketum DPP GMBI Fauzan) ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkistis ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network