BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 orang anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana.
"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi. Tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar. 11 orang jadi tersangka, dan 3 masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Ke-11 tersangka itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diduga melakukan perusakan. Mereka di luar dari pimpinan GMBI berinisial F. Mereka dikenakan Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana. Ada ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara, 19 anggota ormas yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. "Sebanyak 19 orang merupakan indikasi terkena narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar aksi anarkistis anarkistis Unjuk rasa anarkistis anggota ormas anggota ormas mengamuk
Artikel Terkait