Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.
"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
bandar narkoba penangkapan bandar narkoba gembong narkoba kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung geng motor geng motor bandung geng motor ditangkap penangkapan geng motor
Artikel Terkait