Sutan SP Harahap menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap di lingkungan Pemkab Majalengka itu, Irfan Nur Alam masih berstatus saksi.
"(Kasus gratifikasi tersebut terkait) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka," ujar Sutan SP Harahap.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar bupati majalengka majalengka Kabupaten Majalengka Pemkab Majalengka karna sobahi kasus gratifikasi
Artikel Terkait