Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus mayat bayi dalam toilet pabrik. Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan DSA ibu kandung bayi ditetapkan tersangka. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

MAJALENGKA, iNews.id - DSA, perempuan yang melahirkan dan membuang mayat bayi laki-laki dalam tempat sampah toilet pabrik PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, jadi tersangka, Selasa (1/11/2022). Karyawan PT SLI itu saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Cideres Majalengka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Majalengka melaksanakan gelar perkara kasus pembuangan mayat bayi laki-laki itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan DSA memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, kasus pembuangan mayat bayi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA, ibu kandung mayat bayi itu sebagai tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tak lama setelah penemuan bayi menghebohkan karyawan pabrik PT SLI, manajemen perusahaan mendapatkan perempuan yang diduga melahirkan dan membuang bayinya di toilet. Ibu kandung bayi itu berinisial DSA.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA (ibu kandung bayi) sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network