Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Mereka dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Untuk tersangka Tatan ditahan di Polrestabes Bandung dan Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jabar," ujar Dodi Gazali Emil. 

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung sedang naik. 

Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.

Setelah pelimpahan ini, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bandung segera menyusun dakwaan. Setelah itu, JPU mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network