"Deterrence effect, yaitu, penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama. Kejati Jabar mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan negara," ujar Asep N Mulyana.
Kajati Jabar menuturkan, kerja sama antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I ini merupakan bentuk sinergitas antarintansi pemerintah dalam penegakan hukum khususnya di Provinsi Jawa Barat. "Kejati Jabar mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Ke depan, semoga kerja sama ini terjalin
semakin baik dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menuju Indonesia emas," tutur Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar dirjen pajak kota bandung
Artikel Terkait