BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berkolaborasi mengusut kasus pajak pada 2022. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Jabar menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain, 1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP yang keduanya merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur. Kemudian, 2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui 3 wajib pajak. 3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui 9 wajib pajak.
4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 wajib pajak. 5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT CG yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar dirjen pajak kota bandung
Artikel Terkait