6. AN yang merupakan wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega. 7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.
"Terkait pidana denda yang belum terpulihkan akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna
selanjutnya dapat dilakukan sita atas aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.
Asep N Mulyana menyatajan, penegakan hukum yang selama ini dilakukan di antaranya, ultimum remedium, yaitu, penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upayaupaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.
Editor : Agus Warsudi
kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar dirjen pajak kota bandung
Artikel Terkait