Kajati Jabar Asep N Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

6. AN yang merupakan wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega. 7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

"Terkait pidana denda yang belum terpulihkan akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna 

selanjutnya dapat dilakukan sita atas aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyatajan, penegakan hukum yang selama ini dilakukan di antaranya, ultimum remedium, yaitu, penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upayaupaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network