"Pria tersebut (GG) mengaku tiga paket narkotika jenis ganja itu miliknya. Penangkapan terhadap GG dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran ganja di kawasan Cigugur," ujar AKBP Dhany Aryanda.
Berdasarkan penyidikan, tutur Kapolres Kuningan, GG mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial Y, yang mengaku warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
GG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
ganja ganja kering pengedar ganja Kabupaten Kuningan polres kuningan kasus narkotika kurir narkotika pengedar narkotika narkotika
Artikel Terkait