KUNINGAN, iNews.id - MA alias Kibeng warga Dusun Satu (1) RT 03 RW 01 Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang ke anak sekolah. Dari tangan tersangka Kibeng, polisi menyita ribuan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCI dan Dextromethorphan.
"Tersangka Kibeng kami tangkap pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Kibeng tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang," kata Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda.
Saat ditangkap, ujar AKBP Dhany Aryand, petugas menggeledah Kibeng dan menemukan barang bukti 100 butir obat terlarang Dextromethorphan di dalam kantong kresek hitam. "Obat terlarang itu disembunyikan pelaku di saku celana sebelah kanan. Petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," ujar AKBP Dhany Aryanda.
Setelah itu, tutur Kapolres Kuningan, petugas juga menggeledah di rumah Kibeng. Di sini, petugas menemukan barang bukti 2.340 butir obat terlarang Trihexyphenidyl dan 640 butir Tramadol HCI yang disembunyikan di dapur.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan Kabupaten Kuningan pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait