INDRAMAYU, iNews.id - Seorang pria berinisial RAG (32), warga Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi setelah merampas perhiasan dan menganiaya pemilik warung di Indramayu. Korban merupakan seorang kakak beradik.
Meliyah Wati mengalami luka tusuk cukup parah karena ditikam pisau di bagian punggung. Sedangkan kakaknya, Yulianti luka di kepala akibat dihantam menggunakan palu hingga gagangnya patah.
Peristiwa itu terjadi di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi mengatakan, pelaku RAG sudah ditangkap dan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait