Kemudian pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke punggung korban Meliyah Wati. "Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui kegaduhan, berdatangan lalu akhirnya meringkus pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," ujar Kompol Sunardi.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek Patrol, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," tutur Kapolsek Patrol.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait