Pelaku RAG (frame kiri). Korban Meliyah Wati (frame kanan) terluka parah akibat punggungnya ditikam pisau oleh pelaku RAG. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kemudian pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke punggung korban Meliyah Wati. "Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui kegaduhan, berdatangan lalu akhirnya meringkus pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," ujar Kompol Sunardi.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek Patrol, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," tutur Kapolsek Patrol.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network