"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.
Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan, kata AKBP Dhany Aryanda, akan mengembangkan kasus untuk mengetahui barang haram itu diperoleh dari mana.
"Tersangka MA alias Kibeng disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap AKBP Dhany Aryanda.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan Kabupaten Kuningan pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait