Tersangka MA alias Kibeng dan barang bukti obat terlarang yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA/POLRES KUNINGAN)

"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.

Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan, kata AKBP Dhany Aryanda, akan mengembangkan kasus untuk mengetahui barang haram itu diperoleh dari mana.

"Tersangka MA alias Kibeng disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap AKBP Dhany Aryanda.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network