KUNINGAN, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap pemuda GG (24), warga Dusun Kliwon, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. GG ditangkap lantaran kedapatan membawa tiga pake ganja.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, GG ditangkap di jalan raya antara Desa Bayuning dan Cileuleuy pada Rabu (10/8/2022). Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas.
"Tiga paket ganja tersebut tersebut antara lain satu seberat 11,94 gram. Kemudian satu paket dengan berat 13,04 gram, dan satu lagi berat kotor 7,16 gram," kata Kapolres Kuningan.
AKBP Dhany Aryanda menyatakan, total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tangan GG, 32,14 gram. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang diduga digunakan GG untuk bertransaksi.
Editor : Agus Warsudi
ganja ganja kering pengedar ganja Kabupaten Kuningan polres kuningan kasus narkotika kurir narkotika pengedar narkotika narkotika
Artikel Terkait