SUKABUMI, iNews.id - Polisi akan menahan EH, sopir Xpander seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Sukabumi. Saat ini pemberkasan terus dikebut agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan, penahanan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Akan tetapi, tersangka hingga saat ini masih dalam tahap perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Sari Asih Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Tejo mengatakan EH akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 bahwasa pengendara lalai dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.
"Untuk pengemudi Xpander dengan nopol F 1349 OJ yang dikemudikan oleh saudari EH (71), perkembangan kasusnya yang pertama, penetapan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009," ujar Tejo kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/9/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait