Mahasiswa yang sedang melakukan orasi menurut reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat unjuk rasa di kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya kencana, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (28/9/2022). Aksi tersebut terkait desakan agar ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Sukabumi

Mahasiswa tersebut yang merupakan gabungan dari Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). 

Sebelumnya mereka berjalan kaki dan menggunakan satu mobil komando menuju ATR/BPN. Begitu sampai di lokasi aksi, mahasiswa berorasi. Mahasiswa pun meminta masuk ke dalam kantor untuk berdialog langsung dengan kepala kantor ATR/BPN, hingga terjadi aksi saling dorong.

Hingga akhirnya dua perwakilan dari kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi dengan pengawalan aparat Kepolisian, mendatangi peserta aksi demonstrasi. Namun para mahasiswa tetap menginginkan berdialog langsung dengan kepala kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi. 

Hingga akhirnya para mahasiswa tersebut bergerak ke Bundaran Adipura di pusat kota dan melakukan aksi bakar ban dan melanjutkan orasinya. Setelah itu, para mahasiswa bergerak ke Jalan RE Martadinata dan menuju Gedung Muhammadiyah Kota Sukabumi. 

Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Yusuf Supardin mengatakan bahwa dalam Hari Tani Nasional ini pihaknya menuntut ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria yang sering terjadi di Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten dengan daerah terluas kedua di Pulau Jawa. 

"Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi yang mencapai 63 perkebunan HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGP (Hak Guna Pakai)," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di sela unjuk rasa. 

Lebih lanjut Yusuf menduga dengan adanya banyak perkebunan yang terindikasi sudah tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya. 

"Seharusnya, Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan SK tanah telantar pada perkebunan yang sudah tidak beroperasi dan mencabut izin HGU dan HGB-nya," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network