Sejauh ini Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan ramp check sebanyak dua kali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Mitsubishi.
"Sensor rem sampai memang dinyatakan masih layak pakai dari pihak Mitsubishi. Jadi untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai. Untuk tersangka sendiri belum diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit. Namun sampai saat ini kita masih menemukan bahwa (kecelakaan) ini adalah murni kelalaian (pengendara)," ujar Tejo.
Sebelumnya, minibus Mitsubishi Xpander yang dikemudikan EH menabrak angkutan kota (angkot) hingga mengakibatkan tiga korban jiwa.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait