Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus mendampingi korban untuk menggugat Pemkab Karawang. Alasannya, Pemkab Karawang terkesan membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan banyak kecelakaan.
"Ini tanggung jawab pemerintah kenapa tidak segera ditambal atau diperbaiki sampai harus menimbulkan korban. Kami siap dampingi korban untuk meminta pertanggungjawabannya melalui pengadilan," kata Asep.
Menurut Asep, alasan Pemkab Karawang belum melakukan perbaikan jalan karena hujan atau banjir sudah mengecewakan masyarakat. Harusnya Pemkab Karawang bertindak cepat melakukan perbaikan dalam kondisi apapun sebelum jatuh korban.
"Korban sudah berjatuhan di banyak wilayah karena jalan berlubang. Seharusnya itu tidak terjadi jika Pemkab Karawang segera melakukan perbaikan," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait