Jalan rusak penuh lubang di Karawang tertutup air saat hujan. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Asep meminta para korban jalan rusak untuk datang ke kantor Peradi dan akan mendapat bantuan hukum dari tim khusus yang dibentuk Peradi membantu korban. Korban baik yang luka ringan atau berat diminta menyertakan kondisi kendaraan yang rusak. 

"Kalau motornya rusak di foto aja dan kirim ke kami. Setelah itu kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Menurut dia, gugatan ke pemerintah harus dilakukan karena hampir setiap tahun korban berjatuhan kaena jalan rusak. Pembiaran jalan rusak oleh Pemkab Karawang hinggga menimbulkan korban karena kecelakaan merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus dilawan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network