Oleh karena itu Asep meminta para korban datang ke kantor Peradi untuk melakukan gugatan. "Kami siap mendampingi korban untuk melawan sewenang-wenang Pemkab Karawang," ucapnya.
Kanitlaka Polres Karawang, Iptu Ali Idrus mengatakan, pihaknya masih menangani kasus kecelakaan yang menewaskan SN (22) di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui korban hendak menyalip kendaraan lain dan kemudian terjatuh hingga tewas.
"Masih proses pendalaman dan sekarang masih terus meminta keterangan sejumlah saksi," kata Ali Idrus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait