TKI berusia 46 tahun yang disiksa majikan di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: Istimew/Antara)

Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan D3 PDRM dalam memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa secara sangat keji oleh majikannya.

KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih. "Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," ujar Yoshi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network