Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi hanya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa iruch tersebut. Ke-12 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi unjuk rasa ricuh unjuk rasa ricuh Ormas GMBI lsm mapolda jabar polda jabar pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait