BANDUNG, iNews.id - Kasus demo ricuh yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini, PN Bandung memproses penetapan perangkat persidangan, seperti majelis hakim dan panitera.
Paniter Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Bandung pada Selasa (10/5/2022) sore.
"Betul (berkas perkara kasus unjuk rasa LSM GMBI ricuh) sudah masuk. Pelimpahan (berkas dilimpahkan kemarin sore," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/5/2022).
Saat ini, ujar Entis Sutisna, PN Bandung memproses penetapan perangkat dan jadwal persidangan termasuk hakim. Jadwal persidangan akan dicatat seusai penetapan majelis hakim. Namun, Entis Sutisna memperkirakan sidang akan digelar pekan depan. "Kemungkinan iya (sidang digelar), minggu depan," ujarnya.
Diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Anggota GMBI yang menuntut penuntasan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami teman mereka, mengamuk.
Gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Bahkan ada anggota GMBI yang nekat menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar. Pascaunjuk rasa ricuh, polisi menangkap ratusan orang, termauk Ketua Umum GMBI berinisial MFR.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi hanya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa iruch tersebut. Ke-12 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi unjuk rasa ricuh unjuk rasa ricuh Ormas GMBI lsm mapolda jabar polda jabar pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait