Ketum DPP GMBI MFR (dua dari kanan), tersangka kasus aksi anarkistis, merunduk di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kasus demo ricuh yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini, PN Bandung memproses penetapan perangkat persidangan, seperti majelis hakim dan panitera.

Paniter Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Bandung pada Selasa (10/5/2022) sore. 

"Betul (berkas perkara kasus unjuk rasa LSM GMBI ricuh) sudah masuk. Pelimpahan (berkas dilimpahkan kemarin sore," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/5/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network