Namun, para saksi ada kegiatan sehingga tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Begitupun jadwal pemeriksaan pada Sabtu 2 Januari 2020 lalu. Mereka juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait prostitusi online. "Mereka minta diperiksa hari ini," ujar Kombes Pol Yaved.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.
Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang "dijual" Mami Alona beragam profesi. Seperti, artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.
MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10 persen dari total tarif perempuan yang mereka "jual".
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online selebritis Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait