BANDUNG, iNews.id - Setelah dua kali batal melakukan pemeriksaan pada Rabu 30 Desember 2020 dan Sabtu 2 Januari 2021, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali memanggil enam saksi hari ini. Mereka akan diminta keterangan terkait kasus prostitusi online.
Diketahui, keenam saksi yang akan diperiksa itu berprofesi artis, model, selebgram, pramugari, dan karyati bank. Keenam saksi itu berinisial SAS, SC, DL, MC, A, dan V.
Enam perempuan itu diperiksa sebagai saksi lantaran nama-nama mereka ada di dalam telepon seluler (ponsel) milik tersangka Mami Alona dan diduga terkait transaksi prostitusi online.
"(Terkait prostitusi online) rencananya begitu (hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengemukakan, semula enam saksi tersebut akan diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Rabu 30 Desember lalu.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online selebritis Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait