Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila menunjukkan tampang dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap korban Madam Tri. (FOTO: ADI HARYANTO)

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kasatreskim Polres Cimahi, kedua pelaku sakit hati karena tidak dapat upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Korban yang berprofesi penata rias sekaligus pengusaha wedding organizer (WO) itu sempat meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada kedua pelaku. 

Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada Agus Taofik dan Agus Komarudin. "Pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan, mereka diminta untuk membantu. Tetapi setelah selesai acara, tidak mendapatkan bayaran," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Dari tindakan kejahatan itu, kata AKP Rizka Fadila, kedua pelaku membawa kabur motor merek Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi D 6642 SGM, dua telepon seluler (ponsel), dan gaun pengantin. Serta sejumlah barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp50 juta. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap AKP Rizka Fadila.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network