CIMAHI, iNews.id - Kasus perampokan dan penyekapan yang dialami Triyanto alias Madam Tri (41) pemilik toko rias di Jalan Kebon Kopi, RT 05/03, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang terjadi pada 5 April 2022 lalu, terungkap. Polisi menangkap dua pelaku, Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31).
Aksi para pelaku terbilang sadis, karena setelah masuk ke rumah mereka langsung menganiaya, menyekap korban, dan mengikatnya di boneka manekin.
"Perampokan disertai penyekapan itu dilakukan tersangka Agus Taofik dan Agus Komarudin saat korban makan sahur menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/4/2022) lalu," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
cimahi polres cimahi aksi perampokan Korban Perampokan modus perampokan pelaku perampokan penyekapan
Artikel Terkait