Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila menunjukkan tampang dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap korban Madam Tri. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Kasus perampokan dan penyekapan yang dialami Triyanto alias Madam Tri (41) pemilik toko rias di Jalan Kebon Kopi, RT 05/03, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang terjadi pada 5 April 2022 lalu, terungkap. Polisi menangkap dua pelaku, Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31).

Aksi para pelaku terbilang sadis, karena setelah masuk ke rumah mereka langsung menganiaya,  menyekap korban, dan mengikatnya di boneka manekin.

"Perampokan disertai penyekapan itu dilakukan tersangka Agus Taofik dan Agus Komarudin saat korban makan sahur menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/4/2022) lalu," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Kedua pelaku, ujar Kapolres Cimahi, membongkar rumah dan berhasil masuk. Kedua pelaku memukuli korban. Setelah tak berdaya, korban diikat tangannya, mulut ditutup lakban, dan disekap di dalam ruangan. 

"Pelaku langsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," ujar AKP Rizka Fadila.

Aksi perampokan dan penyekapan ini diketahui oleh warga sekitar setelah korban berhasil melepaskan ikatan dan berteriak minta tolong pada Selasa (5/4/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Warga kemudian berdatangan dan menolong korban karena mengalami luka dengan membawanya ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kasatreskim Polres Cimahi, kedua pelaku sakit hati karena tidak dapat upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Korban yang berprofesi penata rias sekaligus pengusaha wedding organizer (WO) itu sempat meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada kedua pelaku. 

Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada Agus Taofik dan Agus Komarudin. "Pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan, mereka diminta untuk membantu. Tetapi setelah selesai acara, tidak mendapatkan bayaran," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Dari tindakan kejahatan itu, kata AKP Rizka Fadila, kedua pelaku membawa kabur motor merek Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi D 6642 SGM, dua telepon seluler (ponsel), dan gaun pengantin. Serta sejumlah barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp50 juta. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap AKP Rizka Fadila.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network