Kombes Pol Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa HW terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar. Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan dan masih anak-anak di bawah umur. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.
"Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan. Perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait