Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban.
Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri pengadilan negeri bandung pn bandung pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait