SUKABUMI, iNews.id - Kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang tinggi, menjadi salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas. Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan pengguna narkoba tidak dipenjara tetapi direhabilitasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Razilu mengatakan, beberapa hal telah diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam menangani masalah overkapasitas di hampir seluruh lapas. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Narkotika.
"Pertama, overkapasitas ini dipengaruhi oleh banyak warga binaan dari kasus narkoba. Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi. Itu lah yang kemudian sedang diusahakan oleh Pak Menteri bersama dengan DPR akan merevisi Undang-undang Narkotika," kata Irjen Kemenkumham, Selasa (17/1/2023).
Razilu menyatakan, bukan hanya di Undang-undang Narkotika saja, revisi juga akan diupayakan pada Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, yang nantinya akan lebih mengupayakan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.
Editor : Agus Warsudi
lapas overkapasitas lapas kelebihan kapasitas warga binaan narapidana kasus narkoba kasus narkoba naik narapidana kasus narkoba Tahanan kasus narkoba tersangka kasus narkoba kemenkumham
Artikel Terkait