AI, terduga pelakukan penganiayaan bersenjata celurit ditangkap polisi. (FOTO: Polsek Warudoyong)
Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNews.id - IA (19), terduga pelaku penganiayaan bersenjata celurit yang robek perut korban Rajab Nurjaman (20) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tertangkap. Pelaku AI ditangkap di Jalan Veteran, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1/2023).

Pelaksana haria (plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan IA terhadap korban Rajab Nurjaman terjadi pada pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

IA, warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menganiaya korban Rajab menggunakan sajam jenis celurit.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di perut. Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Warudoyong melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," katar plh Kapolsek Waruyong, Selasa (17/1/2023).

AKP Imam Retno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. 

"Penangkapan terhadap terduga pelaku AI tidak lepas dari kinerja para personel Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan ini," ujar AKP Imam Retno.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT