AI, terduga pelakukan penganiayaan bersenjata celurit ditangkap polisi. (FOTO: Polsek Warudoyong)

AKP Imam Retno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. 

"Penangkapan terhadap terduga pelaku AI tidak lepas dari kinerja para personel Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan ini," ujar AKP Imam Retno.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network