AKP Imam Retno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku AI tidak lepas dari kinerja para personel Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan ini," ujar AKP Imam Retno.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait