Tersangka HAP dan B dihadirkan saat ekspos kasus pembunuhan. HAP membunuh driver online EYP dan membuang jasadnya di Kertasari, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HAP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. 

Sementara itu, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. "Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network