BANDUNG, iNews.id - Kasus penemuan mayat di Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/7/2023) lalu, terungkap. Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap HAP, tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial EYP yang merupakan driver online.
HAP, merupakan warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap pada Senin (17/7/2023). Dia mengaku membunuh driver online EYP dengan potas atau racun ikan dicampur kopi. Aksi keji itu dilakukan HAP demi mendapatkan uang kuliah anak.
Setelah korban tewas, tersangka HP membuang jasad driver online di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Sedangkan mobil korban dijual pelaku kepada temannya di Kabupaten Bandung.
Petugas Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan penemuan mayat, langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, kasus ini pun terungkap.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, polisi lalu mendapati mobil terparkir di sisi jalan dengan kondisi nyaris terbakar. Setelah ditelusuri, mobil tersebut terkait dengan korban.
"Ada keterkaitan antara jenazah di Kecamatan Kertasari dengan kendaraan itu," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka HAP ditangkap polisi pada Senin (17/7/2023). Kepada penyidik, HAP mengaku, pembunuhan keji itu bermula dari menyewa jasa korban secara offline dan berangkat dari Karanganyar, Jateng ke Bandung dengan ongkos Rp850.000.
Dalam perjalanan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku menyempatkan diri membeli potas atau racun ikan. Racun ikan itu dicampurkan oleh pelaku dengan kopi yang diminum korban. Korban pun tewas tak lama setelah menenggak kopi bercampur racun tersebut.
"Korban meminum kopi kemasan yang sudah dicampur potas atau racun ikan. Sekitar 10 menit kemudian, korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri," ujar Kombes Pol Kusrowo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, setelah memastikan korban EYP telah meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi mobil dan menemui seorang pelaku lain berinisial B yang hendak membeli mobil itu di daerah Arjasari. Sebelum tiba di tempat tujuan, pelaku lebih dulu membuang mayat korban.
Mobil itu dibeli oleh tersangka B. Namun Kapolresta Bandung tidak menyebutkan nominal harga pembelian mobil tersebut. Namun, B sempat berupaya membakar mobil tersebut setelah mengetahui mobil yang dibeli hasil curian dan sedang dicari polisi.
"Setelah mengetahui mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, B bukan melapor tapi justru menghalangi petugas dengan mengaburkan barang bukti kejahatan dengan membakar mobil tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Sementara itu, HAP mengaku nekat membunuh lalu menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang diperolehnya dari hasil penjualan mobil rencananya bakal digunakan untuk membayar kuliah anak.
"Tersangka ini (HAP) melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual dan hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar kuliah anaknya, itu alasan tersangka," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HAP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka B disangkakan melanggar Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. "Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait