Diketahui, BAP, seorang suami yang tinggal mengontrak rumah di Kompleks Bumi Panyileukan ditangkap polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Informasi yang beredar menyebutkan, korban disiksa, dipukuli, dan ditelanjangi oleh pelaku BAP.
Penangkapan terhadap pelaku BAP dilakukan polisi setelah video amatir yang merekam KDRT tersebut viral di media sosial. Kasus KDRT ini viral setelah seorang netizen dengan nama akun @soyeoen mengunggah video dan keterangan terkait KDRT di Twitter pada Sabtu 11 Desember 2021. Dalam unggahannya, @soyeoen menceritakan tentang seorang warga di Bandung mengalami tindak kekerasan oleh suaminya.
"Si korban ini kabur tanpa sepengetahuan pelaku, makanya korban diancem dengan disebarin lah video kekerasan ini ke grup komite sekolah (takutnya disebarin ke semua grup di hp itu ya ga sih)," cuit akun @soyeoen.
Selain memukuli, pelaku BAP juga menelanjangi dan disebarkan ke grup pesan WhatsApp sekolah anaknya. "Pada tanggal 22 November 2021 pukul 13.12, pelaku mengirim video penyiksaan korban dalam keadaan telanjang bulat di grup komite sekolah. Ini grup tuh isinya orang tua murid sama guru-guru sekolah," cuit akun @soyeoen.
Editor : Agus Warsudi
kasatreskrim satreskrim unit ppa anak korban kdrt kasus kdrt kdrt korban KDRT uu penghapusan kdrt uu pkdrt
Artikel Terkait