Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo memberikan keterangan terkait kasus KDRT di Panyileukan, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Untuk diketahui, bunyi Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”

"Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).  

Saat ini, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku BAP ditahan di rutan mapolres. 

BAP ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di rumah kontrakannya di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung. "Dua anak dan istri pelaku dalam kasus ini menjadi korban. Kondisi mereka sehat," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network