Ditanya tentang motif pelaku memukuli istrinya D, Kasatreskrim Polrestabes Bandung menuturkan, perbuatan itu dipicu oleh kecemburuan. Pelaku cemburu terhadap korban yang melakukan percakapan online atau chatting dengan pria lain.
"Pas HP (korban) diperiksa, pelaku melihat ada percakapan dengan pria lain. Pelaku cemburu. Lalu melakukan kekerasan, pemukulan terhadap korban. KDRT hanya dilakukan pelaku BAP terhadap istrinya. Sedangkan anak-anaknya tidak. Mereka aman," tutur Kasatreskrim.
Soal pelaku menyebarkan video saat menyiksa menyiksa dan menelanjangi istrinya, lalu video disebar ke grup Whatsapp Komite Sekolah, AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, terkait dugaan itu, masih didalami penyidik. "Itu masih didalami ya. Yang pasti, kondisi korban D (istri) dan anak-anaknya sehat," ucap AKBP Rudy Trihandoyo.
Diberitakan sebelumnya, BAP, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang diduga memukuli dan menelanjangi istrinya itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Editor : Agus Warsudi
kasatreskrim satreskrim unit ppa anak korban kdrt kasus kdrt kdrt korban KDRT uu penghapusan kdrt uu pkdrt
Artikel Terkait