Hendi Pratama (batik krem), pengacara korban Andriansyah, jadi saksi meringankan di persidangan. (Foto: istimewa)

Jaksa pun lantas mencecar Hendi Pramata soal restorative justice yang disebut tak berjalan. "Apa mekanismenya? Apakah sudah bersurat tadi? Apakah ada hal yang saudara lakukan (agar restorative justice berjalan)? Ini (penganiayaan) bukan delik aduan, ini delik biasa (dilaporkan atau tidak proses hukum tetap dilakukan oleh penyidik). Apa (upaya lain) selain surat yang dilakukan?" tanya Jaksa. 

"Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," kata Hendi.

Di awal kesaksian, Hendi memastikan pihak korban Andriansyah telah berupaya mencabut LP karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Untuk mengurus pencabutan LP tersebut, korban Andriansyah memberikan kuasa kepada Hendi Pratama pada 28 Oktober 2020. "Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk (mencabut laporan polisi tentang penganiayaan), karena kasus ini berdamai," ujar Hendi. 

Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi tiga hari setelah menerima kuasa dari Andriansyah. Dia datang ke Polres Bogor Kota. Namun oleh petugas Polres Bogor Kota diarahkan ke Polda Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network