Jaksa pun lantas mencecar Hendi Pramata soal restorative justice yang disebut tak berjalan. "Apa mekanismenya? Apakah sudah bersurat tadi? Apakah ada hal yang saudara lakukan (agar restorative justice berjalan)? Ini (penganiayaan) bukan delik aduan, ini delik biasa (dilaporkan atau tidak proses hukum tetap dilakukan oleh penyidik). Apa (upaya lain) selain surat yang dilakukan?" tanya Jaksa.
"Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," kata Hendi.
Di awal kesaksian, Hendi memastikan pihak korban Andriansyah telah berupaya mencabut LP karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Untuk mengurus pencabutan LP tersebut, korban Andriansyah memberikan kuasa kepada Hendi Pratama pada 28 Oktober 2020. "Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk (mencabut laporan polisi tentang penganiayaan), karena kasus ini berdamai," ujar Hendi.
Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi tiga hari setelah menerima kuasa dari Andriansyah. Dia datang ke Polres Bogor Kota. Namun oleh petugas Polres Bogor Kota diarahkan ke Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith
Artikel Terkait