Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Penyidik Polda Jabar mengungkap fakta, artis TA mamatok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan. "Untuk tarif, artis TA ini mematok Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (17-19/12/2020), artis TA diizinkan pulang oleh penyidik. Dalam kasus prostitusi online, TA hanya saksi dan korban.

"Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network