BANDUNG, iNews.id - Artis TA yang terjerat kasus prostitusi online hanya dikenakan wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Status TA dalam kasus ini korban.
Diketahui, artis TA diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria di Kota Bandung pada Kamis 17 Desmeber 2020 sore. Artis TA diamankan petugas karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Selain artis TA, polisi juga menangkap tiga tersangka mucikari, AH, RJ, dan MR alias Alona terkait kasus ini. Ketiga mucikari tersebut ditangkap di tiga kota, Medan, Jakarta, dan Bogor.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka menjalankan bisnis prostitusi online menggunakan situs internet BM. Dalam bisnis berjaringan luas di Indonesia ini, tersangka menyediakan jasa layanan seks kelas atas kepada pelanggan.
Mereka bisa menyediakan artis, selebgram, model, dan karyawan swasta untuk memberikan layanan seks ilegal tersebut. Dari bisnis ini, mucikari mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang dipatok sang artis.
Penyidik Polda Jabar mengungkap fakta, artis TA mamatok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan. "Untuk tarif, artis TA ini mematok Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (17-19/12/2020), artis TA diizinkan pulang oleh penyidik. Dalam kasus prostitusi online, TA hanya saksi dan korban.
"Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
bisnis prostitusi kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online nama artis prostitusi prostitusi bandung prostitusi artis Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait