Nanti, ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, penyidik akan mendapatkan jawaban dari kejaksaan. Apakah berkas itu lengkap atau masih ada kekurangan. Kalau sudah lengkap, P21.
"Juka sudah P21, tentunya, kami melangkah ke tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tapi kalau masih kurang lengkap, tentunya ada petunjuk dari kejaksaan, apa-apa saja yang harus dilengkapi," ujar Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
majalengka polres majalengka azan Kabupaten Majalengka polemik azan Azan jihad Kapolres Majalengka Kejari Majalengka
Artikel Terkait