Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video azan jihad. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah ada gelar penetapan tersangka minggu lalu. Tersangka lain, kami dalami," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/12/2020). 

AKBP Bismo mengemukakan, kedua tersangka segera dipanggil untuk diperiksa penyidik Satreskrim Polres Majalengka. 

"Nanti kami akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua dari delapan orang (di video) yang (sebelumnya) diperiksa sebagai saksi itu," ujar AKBP Bismo.

Kedua tersangka, tutur Kapolres, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA.

Sedangkan satu tersangka lain, yang memerintahkan dan menginisiasi membuat video azan tersebut. "(Kedua tersangka dijerat) Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE," tuturnya.

Namun Kapolres Majalengka enggan menyebutkan identitas atau inisial dari dua tersangka azan jihad itu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network