MAJALENGKA, iNews.id - Kasus video azan jihad di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat masuk dalam tahapan pelimpahan berkas tahap 1. Saat ini, polisi masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
"Penyerahan berkas ke kejaksaan. Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, baru nanti P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/2/2021).
Dalam proses pelimpahan berkas itu, ujar dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan memiliki waktu selama dua pekan untuk memberi jawaban.
Berkas perkara azan jihad yang dilakukan oleh delapan orang itu telah dilimpahkan ke Kejari Majalengka pada 22 Januari 2021 lalu.
"Kalau sesuai KUHP kan dari tahap 1 ada ada waktu 14 hari Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik. Kita kirim 22 Januari 2021," ujar AKP Siswo.
Editor : Agus Warsudi
majalengka polres majalengka azan Kabupaten Majalengka polemik azan Azan jihad Kapolres Majalengka Kejari Majalengka
Artikel Terkait