Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memasukkan sabu ke mesin insinerator untuk dimusnahkan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Sampai sekarang belum ada penambahan tersangka. Tapi anggota (Ditresnarkoba Polda Jabar) melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Namun, sampai saat ini tersangkanya masih lima," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Disinggung hukuman mati yang disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik, tidak melakukan penekanan terkait hukuman karena hukumannya sudah termaktub dalam unsur pasal UU Narkotika. 

"Tanggung jawab penyidik hanya melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum). Nanti hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada di pengadilan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network