"Sampai sekarang belum ada penambahan tersangka. Tapi anggota (Ditresnarkoba Polda Jabar) melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Namun, sampai saat ini tersangkanya masih lima," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Disinggung hukuman mati yang disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik, tidak melakukan penekanan terkait hukuman karena hukumannya sudah termaktub dalam unsur pasal UU Narkotika.
"Tanggung jawab penyidik hanya melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum). Nanti hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada di pengadilan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
1 ton sabu 1 ton penyelundupan penyelundupan narkoba penyelundupan sabu kapolda jabar irjen pol suntana Kabupaten Pangandaran pangandaran Ditnarkoba Polda Jabar
Artikel Terkait