Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perkara Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 melalui mekanisme menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota dalam keterangan melalui video, Selasa (1/3/2022) malam.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network