Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perkara Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 melalui mekanisme menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota dalam keterangan melalui video, Selasa (1/3/2022) malam.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi
Artikel Terkait